Hukum

MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara

Published

on

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, MSAT dituntut hukuman maksimal, 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan itu disebut sudah sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang memimpin tim JPU hari ini mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah 1/3 dari Pasal 65 maka total 16 tahun, itu yang kami ajukan,” ujarnya usai sidang tuntutan, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang.

Advertisement

Menanggapi kliennya yang dituntut maksimal, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT pesimis masih ada keadilan di sisa sidang yang masih berlangsung. “Tuntutannya sadis. Saya tidak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti di ujung,” kata Gede.

Pihaknya akan tetap membela kliennya dalam sidang pledoi minggu depan. Dari proses persidangan yang berlangsung, lanjutnya, hingga tuntutan yang dinilainya tidak wajar, Gede meminta doa keluarga besar Ponpes Shiddiqiyyah. “Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan,” ujarnya.

Sementara MSAT, terdakwa keluar ruang sidang mengenakan kemeja biru lengkap dengan rompi tahanan merah. “Nanti ke pengacara saya. Alhamdulillah,” ujarnya saat ditanya media.***

Advertisement
Exit mobile version