Connect with us

Hukum

Tidak Cukup Hanya Demosi, BPI KPNPA RI Minta Kapolri Pecat dan Pidanakan 5 Polisi Terlibat Calo Bintara Polda Jateng

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar meminta ketegasan dan keseriusan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar meminta ketegasan dan keseriusan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

FAKTUAL-INDONESIA: Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kepala Kepolisian RI Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo harus memecat dan memidanakan 5 (lima) oknum polisi yang terlibat percaloan dan suap pada proses seleksi Calon Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah tahun 2022.

Ditegaskan Tubagus Rahmad Sukendar, tidak pantas l jika hanya dikenakan hukuman demosi saja dan sepatutnya untuk lima oknum polisi itu harus dipecat dan segera diproses pidana sesuai dengan Pasal 83 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik.

“BPI KPNPA RI sangat menyayangkan putusan oknum yang terlibat percaloan hanya diberi sanksi mutasi, demosi 2 tahun ke luar Pulau Jawa dan permintaan maaf pada institusi. BPIKPNPA RI meminta kepada Kapolri harus melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut merujuk Pasal 83 Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik. Para pelaku harus dipecat dan diproses pidananya,” ujar Tubagus.

Untuk itulah Tubagus meminta ketegasan dan keseriusan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam menyikapi adanya Keputusan dan Sanksi Mutasi Polisi Calo Bintara Polda Jateng terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah yang dimutasi ke luar Pulau Jawa karena terlibat percaloan dan suap pada proses seleksi Calon Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah tahun 2022.

Bahkan Tubagus meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun dan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian yang memberi sanksi demosi para oknum pelaku, Kata Rahmad Sukendar, pada Selasa (14/3/2023).

Advertisement

Fakta yang terjadi terkait adanya Pungli Bintara di Jateng, Tarif Ratusan Juta Hingga Lolos dari PTDH dan Pidana Umum

Tebe Sukendar menduga putusan sanksi ringan terhadap para oknum memiliki tujuan lain yaitu mengamankan yang menangkap dan yang ditangkap. Pasalnya, dia menyebut awalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Mabes Polri tersebut tidak terbuka dan tidak transparan. Ia malah menyebut dugaan OTT percaloan seleksi bintara itu baru terbuka ke publik

Seperti diketahui beberapa waktu lalu IPW ( Indonesia Police Watch ) melakukan rilis dimana IPW menduga ada upaya pengamanan antara yang menangkap dengan yang ditangkap agar kasus ini tidak terbuka, karena kalau pelaku dipecat di-PTDH khawatir mereka akan tidak puas dan membuka proses yang terjadi dalam penangkapan dan pemeriksaan,” kata Sugeng.

“Indikasi ini terlihat proses OTT di bulan Juni atau Juli 2022 didiamkan, tidak diangkat dan baru terbongkar setelah IPW merilis pada awal Maret lalu,” sambungnya.

Senada dengan IPW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti kejanggalan untuk melokalisasi para pelaku percaloan seleksi bintara di Polda Jateng.

Advertisement

Dia pun mempertanyakan alasan Propam Polri yang melakukan OTT Pungli, malah melimpahkan kasusnya ke Propam Polda Jateng. Padahal, sambungnya, para pelaku adalah anggota Polda Jateng.

“Harus diproses pidana, tidak cukup hanya mutasi luar Jawa. Ini kan terjadinya di level Polda, mestinya tetap Propam Mabes yang menangani. Kalau ini dengan diserahkan Propam Polda dugaannya menjadi bisa dikanalisasi, menjadi tidak fair, bisa dikotakkan, dikecilkan, tidak dikembangkan,” ujar Boyamin.***

Lanjutkan Membaca