Connect with us

Hukum

Tidak Ada Bukti Penghentian Penyidikan Kasus Firli Bahuri, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tidak Ada Bukti Penghentian Penyidikan Kasus Firli Bahuri, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping menolak gugatan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

Demikian antara lain dikemukakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali akan Diperiksa Polisi Pekan Depan terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Advertisement

Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata Lusiana Amping.

Lusiana mengatakan dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dibilang Mangkir Lagi namun Penasehat Hukum Menyatakan Hadir

Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement