Hukum
Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Kemenangan Demokrasi

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia” dan merayakan putusan bebas tersebut
FAKTUAL INDONESIA: Vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti setelah tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merupakan kemenangan demokrasi.
Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo menyebut vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti itu juga jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.
Menurut Yudi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin.
Sehingga bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan.
“Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Selain itu Yudi Purnomo menyebut vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti menjadi pembelajaran penting bahwa pejabat negara harus terbuka dan mau dikritik.
“Dengan adanya keputusan ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa seorang pejabat mau tidak mau suka tidak suka harus terbuka dan mau dikritik sepedas apa pun, sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat,” kata Yudi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Mantan penyidik KPK ini menyambut baik vonis bebas Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti, karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Yudi yang mengikuti jalannya pembacaan vonis majelis hakim ini berharap putusan ini menjadi momentum bahwa UU ITE harusnya ramah terhadap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menjadi aktivis yang selama ini rentan dikriminalisasi akibat kritikan dan suara lantangnya, sebab posisi aktivis dianggap lemah ketika berhadapan dengan pejabat.
“Bahwa putusan bebasnya Haris dan Fatia setelah dituntut masing masing 4 tahun dan 3,5 tahun merupakan kerja keras dari penasihat hukum untuk membuktikan klien mereka (Haris-Fatia) tidak bersalah dan juga kebijakan Hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” tutur Yudi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jaktim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin siang.
Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.
Massa tersebut bahkan berteriak “Menang” saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya. Gerbang PN pun dijaga ketat oleh para anggota kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang tersebut.
Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan pun bersorak. Fatia pun juga tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.
Keduanya juga berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia” dan merayakan putusan bebas tersebut.
Haris dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar. ***