Hukum

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel Terbuka atau Live Streaming, tidak ada Pengamanan Khusus untuk Hakim

Published

on

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

FAKTUAL-INDONESIA: Persidangan kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung terbuka.

Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi, di Jakarta, Senin, mengemukakan, sidang Sambo selain terbuka ada kemungkinan ditampilkan secara ‘live streaming’.

Selain itu Haruno Patriadi menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, ada,”  kata Haruno Patriadi.

Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.

Advertisement

Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian, secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya.

“Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan,” katanya.

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Advertisement

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan “obstruction of justice”, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. ***

Exit mobile version