Hukum

Rakor Usulan Penambahan 7 Negara Bebas Visa Baru Sepakati Pemberian bagi Kazakhstan dan Makau

Published

on

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penambahan Negara Penerima Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) di Aula Lantai 16, Senin (11/5/2026). (Kemenko Kumham Imipas)

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penambahan Negara Penerima Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) di Aula Lantai 16, Senin (11/5/2026). (Kemenko Kumham Imipas)

FAKTUAL INDONESIA: Rapat Koordinasi Penambahan Negara Penerima Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) baru menyepakati pemberian fasilitas itu untuk dua dari tujuh negara yang diusulkan.

Pemberian fasilitas BVK disepakti bagi Kazakhstan dan Makau. Sementara usulan BVK untuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai negara subjek BVK.

Kemenko Kumham Imipas menggelar menggelar Rapat Koordinasi Penambahan Negara Penerima Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) di Aula Lantai 16, Senin (11/5/2026). Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang mendukung sektor pariwisata nasional sekaligus menjaga aspek keamanan dan pengawasan keimigrasian.

Rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pembahasan difokuskan pada usulan penambahan fasilitas BVK bagi Makau, Kazakhstan, Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, serta usulan pemberian Visa on Arrival (VOA) bagi pemegang Permanent Resident Australia.

Advertisement

Seperti dilansir laman Kumham Imipas, Kemenko Kumham Imipas menekankan bahwa kebijakan pemberian fasilitas BVK harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas resiprokal. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat negara yang belum memberikan fasilitas serupa kepada Warga Negara Indonesia.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakan melalui Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, menegaskan bahwa pembahasan kebijakan BVK harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional.

“Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan harus memperhatikan keseimbangan antara kemudahan pelayanan, peningkatan sektor pariwisata, dan aspek keamanan negara. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” ujar Herdaus.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan pentingnya penerapan selective policy dan penguatan screening terhadap warga negara asing guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas BVK.

Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa kebijakan BVK menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara kembali mencapai angka 16 juta seperti sebelum pandemi Covid-19.

Advertisement

Forum menilai bahwa peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara tidak semata-mata dipengaruhi oleh kebijakan BVK. Penerapan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA juga dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan mobilitas wisatawan asing ke Indonesia. Oleh karena itu, setiap usulan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, aspek pengawasan keimigrasian, serta dampaknya terhadap hubungan bilateral antarnegara.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kebijakan keimigrasian yang adaptif, selektif, dan mendukung kepentingan nasional. ***

Exit mobile version