Hukum
Promosikan Situs Judi Online, Angkot di Sukabumi Ditindak Bisa Kena Pasal 303 KUHP

Personel Polsek Baros bersama pengurus angkot trayek 25 jurusan Sukabumi-Baros, Kota Sukabumi, Jabar mencabut gambar tempel promosi situs judi online yang terpasang di kaca belakang. (Ant)
FAKTUAL-INDONESIA: Sejumlah angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 25 Sukabumi-Baros, Jawa Barat yang dengan terang-terangan mempromosikan situs judi online ditindak pihak kepolisian.
Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi online merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.
Setelah ditindak, bila ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, dengantegas ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa kena Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Jika ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, kami tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan di Sukabumi.
Heri mengatakan bahwa maraknya pemasangan iklan judi daring ini pun sempat viral dan akhirnya pihak pengurus angkot trayek 25 berkoordinasi dengan Polsek Baros untuk mendampingi pemeriksaan dan pelepasan gambar tempel tersebut.
Seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi daring merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.
Dalam laporannya media antaranews.com melansir, Polres Sukabumi Kota dari Polsek Baros menindak sejumlah angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 25 Sukabumi-Baros yang dengan terang-terangan mempromosikan situs judi online dengan memasang gambar tempel alamat judi daring tersebut pada kaca bagian belakang mobil.
“Penindakan yang kami lakukan untuk sementara ini meminta seluruh sopir maupun pengurus angkot tersebut untuk segera mencabutnya,” kata Heri Hermawan di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Heri, sebelumnya memang sempat terjadi aksi pemasangan iklan promosi situs judi daring di beberapa angkot yang beroperasi di daerah ini, seperti pada angkot jurusan Sukabumi-Baros.
Dari hasil pemeriksaan, gambar tempel tersebut merupakan iklan atau promosi situs judi daring yang sengaja dipasang di sejumlah angkot, baik trayek Baros maupun Lembursitu.
Kasus ini berawal pada hari Rabu (18/5) di Jalan Lingkar Selatan salah seorang sopir angkot Baros berinisial F bertemu dengan sopir angkot Lembursitu berinisial K. Pada pertemuan itu, K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan situs judi daring pada kaca belakang angkotnya.
Bahkan, tarif pemasangan iklan situs tersebut lumayan sehingga F tergiur dan akhirnya gambar tempel jenis one way itu dipasang pada kaca belakang angkot yang bersangkutan.
Adapun biaya sewa pemasangan iklan situs judi daring itu Rp100 ribu/bulan dengan masa kontrak selama 3 bulan dengan pembayaran di muka.
Ternyata F pun mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang gambar tempel iklan itu pada kaca belakang angkot.
“Keterangan dari F hingga saat ini sudah ada sembilan angkot yang bersedia kaca bagian belakangnya dipasangkan iklan promosi situs game judi online yang pemasangannya di wilayah Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi,” katanya. ***