Hukum

Presiden Secepatnya Ajukan ke DPR Calon Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang Mundur setelah MotoGP Mandalika

Published

on

Keterangan pers Presdien Jokowi usai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/07/2022). Foto: Muchlis Jr)

FAKTUAL-INDONESIA: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secepatnya mengajukan ke DPR RI calon pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah gelaran MotoGP Mandalika.

Pengajuan secepatnya ke DPR RI calon pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli yang mengundurkan diri setelah gelaran MotoGP Mandalika itu disampaikan Presiden Jokowi Selasa (12/7/2022).

“Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” ujar Presiden Jokowi tentang pengajuan secepatnya ke DPR RI calon pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli yang mengundurkan diri setelah gelaran MotoGP Mandalika.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penentuan kandidat pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih dalam proses.

Hal tersebut disampaikan Presiden merespons pertanyaan awak media terkait pengganti Lili Pintauli Siregar, Selasa (12/07/2022), usai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ujar Presiden.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya seperti dipantau dari liputan media, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur,” kata Ketua Dewas Tumpak pada konferensi Pers yang dipantau secara daring, Senni (11/7/2022).

Tumpak mengatakan, surat pengunduran diri Lili telah diajukan sejak 30 Juni 2022 lalu. Sementara Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.

Advertisement

Dikatakan oleh Tumpak, pada saat proses sidang berlangsung, Lili menyampaikan 2 surat kepada jajaran pimpinan sidang, diantaranya yaitu surat pengunduran diri dan selanjutnya surat keputusan dari presiden.

“Dan kami juga selaku dewas sudah menerima yang resmi dari sekretariat negara tentang keputusan presiden tersebut,” tutur dia.

Oleh karena keputusan Presiden tersebut, Tumpak menjelaskan bahwa Lili bukan lagi insan KPK, sehingga kode etik tidak dapat diberlakukan kepada Lili.

Untuk diketahui, seperti dipantau dari kontan.coid, Lili menjalani sidang kode etik hari ini imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Advertisement

Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN yakni PT Pertamina untuk membawa dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. ***

Exit mobile version