Hukum

OTT Lagi, Kali Ini yang Keenam Tahun 2025, KPK Bekuk Gubernur Riau dan 10 Orang Terkait

Published

on

OTT Lagi, Kali Ini yang Keenam Tahun 2025, KPK Bekuk Gubernur Riau dan 10 Orang Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan OTT, Senin (3/11/2025)

FAKTUAL INDONESIA: Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi. Kali ini giliran Gubernur Riau Abdul Wahid dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baik Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto maupun Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Gubernur Wahid dalam OTT, Senin (3/11/2025).

Bahkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengungkapkan, terkait Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK menangkap 10 orang dalam OTT.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau adalah penyelenggara negara.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut.

Advertisement

Baca Juga : Terima Gubernur Riau Abdul Wahid dan Jajaran, Menko Airlangga Minta Kawasan Industri Harus Menarik Investor

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.

“Salah satunya,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.

Seperti dilansir tribunews.com, penangkapan Wahid ini diduga kuat terkait dengan operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.

Advertisement

“Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Aksi KOSMAK dan Mahasiswa Desak KPK Berani Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.

“Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo.

Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.

Advertisement

Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.

Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

Baca Juga : KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud Bersedia Diperiksa

OTT Keenam

Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025.

Advertisement

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. ***

Advertisement

Exit mobile version