Hukum
Menko Yusril dan Dubes Arab Saudi Bahas Penyederhanaan Layanan Visa dan Pemindahan Narapidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al Amudi, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Kemenko Kumham Imipas)
FAKTUAL INDONESIA: Dua isu utama menjadi bahasan penting dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al Amudi, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/7).
Dalam pertemuan tersebut Menko Yusril dan Dubes Faisal membahas dua isu utama, yaitu penguatan kerja sama di bidang keimigrasian melalui kemudahan layanan visa serta pembahasan mekanisme hukum terkait seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani pidana di Indonesia.
Baca Juga : Menko Yusril Bertemu PM Anwar Ibrahim, Sepakat Pembinaan Narapidana Yang Dipulangkan Tanggung Jawab Negara Masing-masing
Duta Besar Arab Saudi menyampaikan permohonan terkait seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani pidana di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Yusril menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga setiap langkah penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut dibahas beberapa alternatif penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, antara lain melalui amnesti, grasi, maupun pemindahan narapidana antarnegara.
“Perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap langkah penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dibahas oleh kedua negara berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam kerja sama dengan beberapa negara, apabila pemindahan narapidana disepakati, pembinaan narapidana selanjutnya menjadi kewenangan negara penerima sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga : Tanggapi Catatan Kritis, Menko Yusril Tegaskan Posisi Komnas HAM Harus Tetap Dijaga, Bahkan Diperkuat
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian maaf maupun kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus pidana berdasarkan hukum Indonesia apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pendekatan restorative justice hanya dapat diterapkan pada perkara yang masih berada dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung penguatan kerja sama Indonesia dan Arab Saudi di bidang hukum, keimigrasian, serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian bersama.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Arab Saudi juga menyampaikan bahwa hubungan kedua negara terus berkembang secara positif. Hal itu ditandai dengan intensitas komunikasi antara Presiden Republik Indonesia dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), pembentukan Dewan Kerja Sama Tertinggi Indonesia–Arab Saudi, serta rencana investasi Arab Saudi di sektor pelabuhan dan logistik di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi berharap kedua negara dapat membahas penyederhanaan layanan visa bagi warga negara Indonesia dan Arab Saudi guna mendukung kunjungan wisata, kegiatan bisnis, serta kerja sama ekonomi.
Baca Juga : Kuliah Umum di FH Udayana, Menko Yusril Soroti Persoalan Desain Dalam Sistem Pemilu Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Yusril menyampaikan bahwa usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Usulan ini akan saya teruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera dibahas. Tentu akan dipertimbangkan apakah sistemnya memungkinkan untuk diubah menjadi visa online atau visa on arrival. Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam kerangka hubungan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. ***