Connect with us

Hukum

Menimipas Agus Andrianto Nyatakan Setnov yang Bebas Bersyarat Tidak Ada Wajib Lapor

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menimipas Agus Andrianto Nyatakan Setnov yang Bebas Bersyarat Tidak Ada Wajib Lapor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto (Setnov) telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

FAKTUAL INDONESIA: Mantan Ketua DPRRI, yang terpidana kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) tidak harus wajib lapor lagi setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan hal itu ketika ditanya wartawan apakah Setnov masih ada keharusan wajib.

“Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” kata Agus Andrianto ditemui wartawan selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025.

Seperti dilansir m.jpnn.com, Menimipas Agus menjelaskan keputusan bebas bersyarat untuk Setnov telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Baca Juga : Di Momen 17 Agustus 2025 : Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujarnya.

Advertisement

Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Baca Juga : Setya Novanto Dilapori MAKI ke KPK terkait Dugaan Pencucian Uang

Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.

Kemudian, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Advertisement

Selepas putusan itu, Setya Novanto pun bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah mendekam selama beberapa waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Terima Surat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Segera Bebas

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Ia menegaskan, mengatakan mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

Advertisement

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement