Hukum
Laporkan Sekjen KPK dan Firli Bahuri ke Dewas, Endar Priantoro Ikuti Perintah Kapolri
FAKTUAL-INDONESIA: Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa dan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Terkait penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa.
Endar juga mengatakan dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” ujarnya.
Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewan Pengawas.
“Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas, nanti silakan tanya ke Dewas,” ujarnya.
Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.
Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut juga mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ikuti Perintah Kapolri
Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Endar menambahkan dirinya tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.
“Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.
Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan. ***