Connect with us

Hukum

Ketua BPI KPNPA RI Minta Kapolri Segera Perintahkan Divpropam dan Baintelkam Polri Turun Awasi Gaya Hidup Hedon Anggota Kepolisian

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Umun BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar Utara mendorong Divpropam Polri dan Baintelkam Polri bergerak dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang memiliki harta menyimpang dan bergaya hedon

Ketua Umun BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar Utara mendorong Divpropam Polri dan Baintelkam Polri bergerak dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang memiliki harta menyimpang dan bergaya hedon

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Umun BPI KPNPA RI ,Tubagus Rahmad Sukendar Utara menegaskan, melihat dan mencermati gaya hidup hedon pejabat kepolisian sudah seharusnya Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri segera perintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) untuk aktif didalam mengawasi anggota Polri yang pamer harta kekayaan

Hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar Disaat wawancara dengan awak media di Hotel Swiss Bell BSD Serpong Tangerang Selatan

Sudah seharusnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Direktorat Intelkam Polri aktif di dalam mengawasi anggota Polri yang pamer harta kekayaan mulai dari tingkat Polsek sampai ke tingkat Mabes Polri

Sebenarnya Pimpinan Polri sangat mudah di dalam mengawasi Anggotanya jika Div Propam Polri dan Baintelkam Polri aktif dalam melakukan Pengawasan dan Melakukan Tindakan terhadap  anggota Polri yang memiliki harta tidak wajar tersebut

Namun apakah ada keberanian dari Kapolri dan Pimpinan Polri karena yang terlibat dalam memamerkan hartanya banyak dilakukan Pejabat Kepolisian dan keluarganya baik ditampilkan di Medsos maupun di lingkungan tempat tinggalnya

Advertisement

Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Kapolri dalam bersih bersih dan bertindak tegas menyikapi persoalan gaya hidup hedon Pejabat Polri

Kepala Kepolisian ( Kapolri ) dibantu Irwasum, Div Propam dan Baintelkam harus bertindak tegas terhadap beberapa kasus yang sudah menyita perhatian publik terkait gaya hidup mewah pejabat Polri.

Kang Tebe Sukendar juga mengaku dirinya  mendorong Divpropam Polri dan Baintelkam Polri bergerak dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang memiliki harta menyimpang dan bergaya hedon

“Kami juga mendorong Propam dan Intelkam untuk pro aktif melakukan pencatatan barang-barang mewah serta penindakan tegas jika ada pelanggaran agar ada efek jera ,” ujar Kang Tebe Sukendar

BPI KPNPA RI selaku lembaga Peneliti dan Kajian independen sudah banyak melakukan penelitian dan menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan masih banyak Anggota Polri mulai berpangkat Pama, Pamen dan sampai ke Pati Polri  memiliki harta yang tidak wajar dan cenderung bergaya hedon

Advertisement

Kang Tebe Sukendar juga menyarankan agar para pimpinan Polri beserta keluarganya bisa menunjukkan hidup sederhana, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, dia meyakini perlu ada reformasi kultural di lingkungan Polri, terkait pengawasan harta kekayaan para anggota.

“BPIKPNPA RI mendorong agar pimpinan, seluruh anggota Polri dan keluarga perlu menggelorakan kembali Reformasi Kultural Polri, diiringi niat baik, semangat, serta konsistensi untuk hidup sederhana,” jelasnya.

Sementara itu, kang Tebe Sukendar juga meminta  semua elemen masyarakat turut mengawasi kondisi yang terjadi dan meresahkan masyarakat dari cara dan gaya hidup hedon anggota Polri dan juga para penyelenggara negara beserta keluarganya.

Menurut Kang Tebe Sukendar ,sudah sepatut nya semua pihak juga  berkesempatan untuk bersama sama ikut mengawasi harta kekayaan pejabat Polri dan Pejabat Negara yang diduga menyimpang

Advertisement

“BPI KPNPA RI akan terus menerus mengawasi hal tersebut, dengan melibatkan jajaran anggotanya juga bersama elemen masyarakat dari Ormas, LSM dan termasuk media untuk membantu melakukan pengawasan,” sehingga bisa diketahui darimana perolehan harta milik nya tersebut dan dilaporkan kepada Divisi Propam Polri maupun kepada Kapolri. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement