Connect with us

Hukum

Kasus Lukas Enembe: KPK Kantongi Petunjuk Mengarah Penetapan Tersangka Baru

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa,  menerangkan penyidik telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menerangkan penyidik telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe

FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan ada tersangka baru rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan penyidik telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru tersebut. Petunjuk tersebut berasal dari pengembangan kasus Lukas Enembe.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal siapa tersangka baru tersebut, namun menyebut perannya ada memberi suap kepada Lukas Enembe.

“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” ujarnya.

Advertisement

Ali mengatakan perkembangan mengenai tersangka baru tersebut akan segera disampaikan setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan.

Hingga saat ini KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Advertisement

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Kondisi Sehat

KPK mengungkapkan hari ini Lukas Enembe (LE) dibesuk oleh tim penasihat hukumnya, dan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamar tahanan menuju ruang besuk.

“Hari ini tersangka LE benar mendapat kunjungan tim penasihat hukum di Rutan KPK dan tersangka LE dari informasi yang kami peroleh juga kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim penasihat hukumnya di ruang tatap muka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Ali juga mengatakan KPK telah menyiapkan poliklinik dengan dua dokter yang selalu siaga memantau kondisi kesehatan para tahanan KPK.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka LE yang dinyatakan baik dan sehat.

“Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan saudara. LE fit for interview dan fit for stand to trial,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali juga menyayangkan adanya pihak yang berupaya menyebar hoaks dan mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe memburuk selama ditahan

“Kami sayangkan pernyataan semacam itu, kami juga yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak benar terkait kondisi kesehatan tersangka LE,” kata Ali. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca