Hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dirut BJB Dicegah ke Luar Ngeri oleh KPK

Published

on

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dan Juru Bicara KPK Tessa memberikan berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dan Juru Bicara KPK Tessa memberikan berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB

FAKTUAL INDONESIA: Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) setelah ditetapkan sebagai tersangka  bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan, langsung dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicegah keluar negeri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.

“Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Advertisement

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

Advertisement

Kerugian Masih Dihitung

Sebelumnya Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengemukakan, selain Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi ada empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut informasi keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Pihak KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

Advertisement

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menjamin akan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi iklan di lembaga keuangan daerah tersebut.

“Bank BJB senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankan manajemen dengan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan BJB Ayi Subarna dalam keterangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Ayi menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam menjalankan operasionalnya, kata dia, BJB memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal di tengah situasi hukum yang terjadi saat ini

“Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham,” ujarnya

Advertisement

Bank BJB, lanjut dia, terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dia menambahkan BJB mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah dan masyarakat luas. Serta berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.

“Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya. ***

Advertisement
Exit mobile version