Hukum
Kasus Asabri, Kerugian Negara Bergeser Mengecil Dari Laporan Awal BPK
FAKTUALid – Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata mengecil.
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan hal itu setelah Kejaksaan Agung menerima kembali laporan dari BPK. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan besaran kerugian keuangan negara dalam korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Rp 22,78 Triliun.
“Itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor BPK,” ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp 23,73 Triliun.
“Ketua BPK telah menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 Triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Burhanuddin.
BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara (PKN) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 setelah sebelumnya menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2021.
Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara. PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.
“Apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut,” jelas Agung.
Agung Firman Sampurna mengtakan tugas BPK mengungkap pihak-pihak yang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara di kasus Asabri. “Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat,” katanya.
Untuk kasus Asabri, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2021 dari sembilan tersangka dalam kasus Asabri yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020, Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Atas perbuatan tersebut, tujuh tersangka dipersalahkan melanggar (primair) Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidairnya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***