Hukum
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Suka Merekalah
FAKTUAL-INDONESIA: Kecewa dan lelah tapi tidak berdaya. Begitulah pernyataan Samuel Hutabarat, ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi (PC) 8 tahun hukuman penjara.
Ayah almarhum Brigadir J, juga mengungkapkan hal yang sama melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, sehari sebelumnya, Selasa (17/1/2023).
Kini mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kecewa, tapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA , Rabu
Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.
”Capek bahasnya lagi, suka merekalah,” katanya.
Sementara itu, pada hari ini (Rabu) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. ***