Hukum
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Sudah Memahami Risiko yang Dihadapi ketika Mengkritisi Demokrasi harus Ditegakkan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengatakan, demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, siap menghadapi risiko apa pun
FAKTUAL INDONESIA: Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku, sejak awal sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan.
Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
Selain itu Hasto menegaskan taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024), seperti dilansir laman berita antaranews.com.
Di samping itu, Hasto menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi hal itu.
Baca Juga : Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Pernyataan Hasto Kristiyanto
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujar Hasto.
Dialami Bung Karno
Menurut Hasto masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.
Dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” ucapnya.
Dituturkan Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.
“Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.
Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.
Baca Juga : Terkait Kasus ‘Raib’nya Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.
“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.
Baca Juga : KPK Cekal, Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Terlibat dan Merintangi Penyidikan Suap Harun Masiku
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. ***