Hukum
Heboh Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, KPK: Mestinya Dilaporkan, Bukan Dikembalikan, Aturannya Jelas

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan tidak tertutup kemungkinan KPK memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni murni kebutuhan penyidikan. (Ist)
FAKTUAL INDONESIA: Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kian bergulir panas. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sentilan keras kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait aksinya yang mengembalikan amplop misterius dari sang bupati, alih-alih melaporkannya ke lembaga antirasuah.
KPK menilai, sebagai pejabat publik, Raja Juli semestinya memiliki kesadaran hukum untuk langsung menyerahkan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke KPK.
“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (4/7/2026).
Aturan Jelas, Melapor Bukan Mengembalikan
Taufik menegaskan bahwa aturan mengenai kewajiban melaporkan gratifikasi sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” tambah Taufik.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penerimaan yang mengarah pada gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima, bukan dikembalikan secara mandiri oleh pihak yang bersangkutan.
Kronologi Versi Raja Juli Antoni
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), Menhut Raja Juli Antoni sempat mengklarifikasi soal isu amplop tersebut. Ia menceritakan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi di ruangannya pada 2 Juni 2026.
Usai pertemuan, Raja Juli baru menyadari ada sebuah amplop tertutup map yang tertinggal di mejanya. Mengaku tidak tahu apa isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Namun, pengembalian itu baru terlaksana 10 hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, karena terkendala kecocokan jadwal sang ajudan. Amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada ajudan Bupati Kuansing di Riau.
KPK Ungkap Asal-Usul Uang
Meskipun Raja Juli mengaku tidak membuka isi amplop, KPK justru mulai mengendus asal-usul uang di dalamnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Suhardiman Amby yang kini sudah berstatus tersangka, uang tersebut diduga kuat berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD).
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” beber Taufik Husein.
Kendati demikian, KPK menegaskan informasi ini baru sepihak dari keterangan Bupati Kuansing. Penyidik masih akan melakukan pendalaman lewat saksi-saksi dan alat bukti lain.
Akankah Raja Juli Dipanggil KPK?
Terkait peluang pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Hanya saja, semua langkah hukum akan disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik yang saat ini tengah bekerja di lapangan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” tegas Taufik.
Duduk Perkara Kasus Bupati Kuansing
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang sempat diamankan.
Hingga pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, yakni:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi)
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Selain perkara jual beli jabatan, Suhardiman Amby kini juga dibidik atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya. Pernyataan Menhut Raja Juli soal amplop titipan ini pun kini dijadikan KPK sebagai pengayaan informasi untuk membongkar peran Kementerian Kehutanan dalam sengkarut kasus tersebut. ***














