Hukum
Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Wamenaker Noel Ungkap 2 Penyesalan yang Mengagetkan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ungkap dua penyesalan setelah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026). (Ist)
FAKTUAL INDONESIA: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkapkan dua penyesalan yang mengagetkan setelah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyesalan yang diungkapkan Wamenaker periode 2024–2025, termasuk mengagetkan karena menyinggung tentang masuk sebagai anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto dan jumlah korupsi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), Noel dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seperti dilansir liputan6, Jaksa KPK tidak hanya menuntut hukuman badan, tetapi juga denda pidana sebesar Rp250 juta.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar—yang merupakan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk disita, Noel terancam hukuman kurungan tambahan selama 2 tahun.
Langsung Meradang
Mendengar tuntutan tersebut, Noel langsung meradang. Alih-alih tertunduk lesu, pria yang dikenal vokal ini justru meluapkan amarahnya dengan nada sindiran yang menohok logika hukum jaksa.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya dituntut 6 tahun. Saya yang dianggap menerima Rp3 miliar, dituntut 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah! Mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” protes Noel berapi-api usai persidangan.
Noel menyebut cara berpikir logis jaksa KPK sudah “gila”. Menurutnya, tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan.
“Ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti ini cara berpikirnya. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka. Apalagi sekian banyak?” tegasnya.
Kerja Keras Tak Dihargai
Kekecewaan Noel tampaknya sudah mencapai puncaknya. Secara blak-blakan, mantan relawan yang kemudian diangkat menjadi pejabat ini mengaku menyesal pernah masuk ke dalam jajaran Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Ia merasa, kerja kerasnya selama 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker demi membela hak-hak rakyat kecil justru berakhir di kursi pesakitan.
“Jadi saya menyesal sekali menjadi Wakil Menteri. Apa yang saya kerjakan itu berpihak pada rakyat, semata mengikuti arahan Presiden Prabowo. Tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ungkap Noel.
Ia kemudian membeberkan sejumlah prestasinya saat menjabat yang diklaim berhasil menyelamatkan uang para pekerja hingga ratusan miliar rupiah:
- Sektor Penerbangan: Menyelamatkan puluhan ribu pramugari dari praktik penahanan ijazah dengan tebusan Rp40 juta per orang (total potensi penyelamatan sekitar Rp400 miliar).
- Sektor Medis: Membela para dokter yang diduga diperas hingga Rp300 juta per orang.
- Sektor Lain: Mengadvokasi kasus-kasus pekerja outsourcing dan buruh kasar.
Tantang KPK Selamatkan Duit Rakyat
Di akhir pernyataannya, Noel dengan berani menantang performa lembaga antirasuah tersebut. Ia meyakini, dampak nyata kerjanya dalam melindungi uang buruh jauh lebih besar ketimbang nominal kasus yang dituduhkan KPK kepadanya.
“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu aja KPK dengan saya! Ya hari ini, jujur, saya marah sekali!” pungkas Noel dengan nada bergetar.
Namun demikian, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama 3 hari saja terasa seperti di neraka.
Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Dikatakan bahwa pleidoi itu bakal berisi tentang berbagai kebijakan Noel yang selama ini langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga saat ini masih berjalan.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ucap Noel dengan heran.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), di mana Noel dan tim penasihat hukumnya bersiap untuk mematahkan seluruh tuntutan jaksa. ***