Connect with us

Hukum

Bertemu Menag Yaqut, KPK Ingatkan Dana Nilai Manfaat Biaya Haji Tidak Tergerus Habis

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2023).

FAKTUAL-INDONESIA:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan dana nilai manfaat dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak tergerus habis.

Pasalnya, menurut KPK, dana nilai manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengingatkan hal itu saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.

Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji. Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.

Advertisement

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis. Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48%), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52%).

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta. Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jemaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya 4,2T, karena ada kenaikan di sana menjadi 5,4T. ini ditetapkan dengan Kepres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jemaah hanya menanggung 40% dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 atau hampir 60%,” urainya

Advertisement

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60% “disubsidi” jemaah, maka akan habis itu,” sambungnya.

KPK, kata Nainggolan, sudah meminta BPKH melakukan kajian sustainibilitas (keberlanjutan) dana haji sejak tahun 2020. Kajian itu juga sudah dilakukan dan sudah terlihat skemanya. Apalagi tahun 2027 akan ada dua kali pemberangkatan jeamah haji. Itu berarti akan semakin banyak lagi dana akumulasi Nilai Manfaat yang harus disiapkan.

Sejalan dengan itu, KPK mendukung usulan adanya perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan Nilai Manfaat. Sebab, Nilai Manfaat bukan hanya kepunyaan jemaah yang mau berangkat, tapi juga jemaah yang sedang menunggu dan itu jumlahnya lebih banyak. Sehingga, kalau habis dalam waktu dekat ini maka jemaah yang masih menunggu akan lebih repot lagi.

“Oleh karena itu, KPK mendukng dengan syarat efisiensi di dalam negeri, efisiensi di luar negeri, dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Sebab, dengan komposisi 40 (Bipih) : 60 (Nilai Manfaat) seperti tahun 2022, kami pastikan bersama BPKH, kita hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama,” tandasnya.

Bahas Biaya Haji

Advertisement

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan bahwa KPK akan membersamai Kementerian Agama dan rakyat Indonesia terkait efisiensi penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.

“Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut,” kata Ghufron.

“Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada Nilai Manfaat. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya,” jelas Ghufron.

“Tetapi kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi,” lanjutnya.

Advertisement

“KPK akan membersamai Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin, tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito’ah atau kemampuan,” tambah Ghufron.

“Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai dari keberangkatan, transportasi, dan akomodasi selama jemaah haji di Mekah itu sesungguhnya belum memenuhi syarat wajib ibadah haji,” tutup Ghufron.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meyampaikan bahwa usulan biaya ibadah haji tersebut telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.

“Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat Islam harus memiliki kesempatan keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji,” kata Menag.

“Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70% ditanggung oleh Jemaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH, tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus hak Jemaah yang belum berangkat,” terang Menag.

Advertisement

“Kami diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa besar,” ungkap Menag. ***

Lanjutkan Membaca