Connect with us

Hukum

Balapan Formula E Kejar Anies di KPK, Deputi Penindakan Tidak Masalah Diperiksa Dewas

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta

FAKTUAL-INDONESIA: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tampil di arena balapan dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera ngebut menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebaliknya beberapa pimpinan lainnya berusaha menahan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti.

Adau balap dan menahan ini berbuntut Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi hal itu Karyoto tak mempermasalahkan pelaporan dirinya ke Dewas KPK.

Advertisement

“Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu.

Namun dalam pantuan media menurut laporan antaranews.com, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut, karena menurutnya penanganan pelaporan terhadap dirinya adalah wewenang Dewas KPK.

“Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” ujarnya.

Diketahui, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut.

Advertisement

Meski demikian Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

“Sedang dipelajari oleh Dewas,” ujar Haris.

KPK mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Advertisement

“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang,” ucapnya.

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ngotot Naik

Merdeka.com dalam laporannya melansir  pelaporan Karyoto dan Endar Priantono ke Dewas KPK berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Advertisement

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E. Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

“Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

“Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK,” kata dia.

Advertisement

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

“Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya,” kata dia. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement