Connect with us

Hiburan

Lesty dan Billar Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Atas Laporannya Terkait Pengancaman

Avatar

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA: Rizky Billar dan Lesti Andryani (Lesty Kejora) mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (1/12). Kedatangan sejoli itu bukan tanpa alasan. Mereka memenuhi panggilan terkait laporannya atas dugaan pengancaman dari haters.

Agenda hari ini adalah wawancara yang dilakukan oleh tim penyidik kepada Lesti dan Billar. Lantaran Lesti yang paling sering diancam, penyidik pun lebih fokus kepada pedangdut yang tengah hamil tua itu. Ada sekitar belasan pertanyaan yang harus dijawab Lesti.

“Agendanya hari ini klien kami Rizky Billar dan Lesti kita baru saja diwawancara berita acara klarifikasi atas laporan yang sudah dilaporkan klien kami Mas Billar yang ada beberapa oknum Instagram mengancam melalui media sosial,” ungkap Sandy kepada WowKeren. “Pertanyaan ada belasan, seputar kejadian, semua kronologis.”

Lesti pun membenarkan jika dirinya mendapat lebih banyak pertanyaan ketimbang sang suami. “Kebetulan memang, oknum menunjukan lebih banyak ke Dede, jadi lebih banyak ditanya Dede juga,” kata Lesti menimpali.

Advertisement

Di kesempatan ini, Sandy juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti itu berupa hasil tangkapan layar yang memperlihatkan ancaman dari haters.

“Hari ini kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi kemudian juga BAP tadi kita udah lalui semua sudah ditandatangani,” papar Sandy. “Tinggal menunggu proses berikutnya, kami menunggu perkembangan misalnya ada panggilan kembali untuk menjalani proses perkara selanjutnya.”

Lesti dan Billar pun berharap semua pelaku pengancaman bisa segera tertangkap dan mendapat hukuman setimpal. “Dengan oknum ini ada beberapa oknum yang kita proses, bisa memberikan efek jera buat yang lain,” pungkas Rizky Billar.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar melaporkan delapan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadapnya dan sang istri Lesty Kejora. Billar resmi melaporkan 8 akun dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.

Para pelaku nantinya akan disangkakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski tampak sepele, namun masalah ini bisa membawa seseorang yang bersalah untuk mendekam di balik jeruji besi.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement