Selebritis
Waduh! Once Dilarang Menyanyikan Lagu Dewa, Ini Alasan Dhani
FAKTUAL-INDONESIA : Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Namun Once masih boleh menyanyikan lagu-lagu ciptaan Dhani lainnya selain lagu milik grup musik legendaris tersebut.
Keputusan tersebut dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Dhani juga menyebut alasan pelarangan itu karena Dhani dan Dewa akan melakukan tur rutin dengan membawakan lagu-lagu Dewa 19.
“Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini,” buka Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).
Kemudian, Ahmad Dhani mengungkap alasan mengapa Once Mekel dilarang membawakan lagu milik Dewa 19 .
“Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour,” terang Ahmad Dhani.
Kendati demikian, Once Mekel boleh membawakan lagu-lagu selain milik Dewa 19.
“Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh),” beber Ahmad Dhani.
“Jadi inget ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh,” jelasnya.
Kemudian, Ali Lubis selaku kuasa hukum menjelaskan jika Once Mekel melanggar, ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” terang Ali Lubis.
“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H,” imbuhnya.
Adapun sanksi perdata yang nantinya dikenakan kepada Once Mekel jika melanggar, yaitu dirinya harus membayar denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
“Sanksi perdata sekitar 500 juta sampai 1 miliar,” pungkasnya.***