Selebritis
Venna Melinda dan Ferry Irawan Saling Ajukan Gugatan Cerai
FAKTUAL-INDONESIA : Ferry Irawan dan Venna Melinda ternyata saling mengajukan gugatan cerai. Uniknya, keduanya ajukan gugatan pada hari yang sama.
Sebelumnya, pihak Ferry Irawan lebih dulu mengumumkan ke media bahwa dirinya sudah mengajukan gugatan cerai. Kemudian barulah pihak Venna Melinda mengumumkan hal yang sama.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
Ferry Irawan menurut Taslimah telah mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februari 2023. Sidang perdana Ferry Irawan akan berlangsung pada 16 Februari 2023.
“Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari,” kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kemudian, Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai.
“Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara,” jelasTaslimah.
Untuk perbedaan dua gugatan itu, Taslim menjabarkan cerai yang diajukan Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat. Sidang cerai yang diajukan oleh Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.
“Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat,” tegasnya.
Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas soal perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.
“Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk.
“Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya,” tutup Taslimah.***