Connect with us

Selebritis

Terkait Konten KDRT, Baim Wong dan Paula Minta Maaf pada Polisi

Avatar

Diterbitkan

pada

Baim Wong dan Paula minta maaf pada polisi terkait prank laporan KDRT. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora membuahkan ide Baim Wong dan Paula membuat konten prank KDRT. Akibatnya bintang sinetron tersebut dihujat netizen dan dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan.

Baim Wong dan istrinya, Paula pun meminta maaf pada Kepolisian RI (Polri) atas konten video laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya. Ia berjanjin akan menjadikan semua itu pelajaran.

“Sebenarnya itu aja sekali lagi saya minta maaf ya buat institusi kepolisian, saya minta maaf banget, tidak ada rasa untuk saya ke arah sana (menjelek-jelekkan Polri),” ujar Baim Wong di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas keramaian yang dibuatnya.

“Tapi tanpa dendam dari saya sama sekali ini pelajaran yang sangat bagus buat kita ya, jadi sekali lagi saya minta maaf, mudah-mudahan dimaafkan,” kata dia lagi.

Advertisement

Dia mengatakan, tak ada niat untuk merendahkan dan menjelek-jelekkan institusi kepolisian.

Baim mengaku hanya ingin tahu reaksi polisi setelah istrinya, Paula melaporkan dirinya atas kasus KDRT.

Namun, ia mengaku perbuatannya memang salah.

“Yang sebenarnya malah kebalikannya. Kenapa saya lakuin? Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa ketika memang kalau Paula itu yang melaporkan ke konteks yang kadang-kadang kita pun salah,” tutur Baim.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya telah dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, atas dugaan aduan palsu.

Advertisement

Yaitu, Baim membuat konten prank lapor polisi terkait KDRT yang diterima oleh istrinya, Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022). Kini video tersebut telah dihapus.

Baim dan Paula dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP.

Kemudian tim Odie Hudiyanto & Partner juga melaporkan Baim dan Paula atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Advertisement
Lanjutkan Membaca