Connect with us

Selebritis

Suami BCL Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Penggelapan Uang Senilai Rp 6,9 Miliar

Avatar

Diterbitkan

pada

Suami BCL Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Penggelapan Uang Senilai Rp 6,9 Miliar

BCL dan suaminya,. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kabar tidak mengenakkan menimpa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) yaitu Tiko Aryawardhana. Saat ini, Tiko tengah disidik di Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp 6,9 miliar yang dituduhkan oleh mantan istrinya, AW.

Menurut penasihat hukum AW dari kantor hukum ESA & Co, Leo Siregar, kasus ini bermula dari kerugian yang dialami PT PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman milik keduanya saat masih menjalani pernikahan.

Kasus itu terjadi pada 2015-2021, saat perusahaan itu masih berjalan. Pada saat itu AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Menurut keterangan Leo, modal perusahaan seluruhnya dari AW.

Dalam perjalanannya, AW tidak terlalu mencampuri kegiatan usaha perusahaan tersebut, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk urusan keuangan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik, sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi tiba-tiba pada 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).

Advertisement
Baca Juga : Ini Penjelasan BCL Soal Rencana Pernikahannya

Kecurigaan adanya dugaan penggelapan menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada  dua dokumen berupa profit and loss (P&L) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ada dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya.

“Klien kami kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan didapatkanlah adanya temuan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” ungkap Leo.

Lantaran tidak ada iktikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Tiko terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.

Baca Juga : Tiko dan BCL Pakai Baju Seragam Saat Lebaran

Menurut Leo Siregar, status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Leo menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement