Selebritis

Nikita Mirzani Menang Banding Gugatan PMH Melawan Reza Gladys

Published

on

Nikita Mirzani menang banding. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya artis Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys.

Dalam putusan sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, diwajibkan membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding melalui sistem e-court pada Jumat (28/8/2026).

“Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, kewajiban Nikita untuk membayar ganti rugi berdasarkan gugatan rekonvensi dinyatakan gugur. Majelis hakim menilai dalil mengenai kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak didukung bukti yang cukup kuat.

Advertisement

Menurut Usman, putusan tersebut membuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya membebankan ganti rugi kepada Nikita dan Mail tidak lagi berlaku.

“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” ujar Usman.

Ia menilai putusan banding tersebut juga menunjukkan bahwa klaim kerugian materiil dan immateriil yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys tidak terbukti secara hukum.

“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dibacakan pada 27 Agustus 2026. Dengan putusan itu, Nikita Mirzani dinyatakan menang pada tingkat banding dan tidak lagi dibebani kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan putusan tingkat pertama tersebut.

Advertisement

Kasus ini bermula dari kerja sama terkait ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Nikita.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan perselisihan tersebut, Nikita Mirzani telah dijatuhi hukuman penjara dan kini masih memperjuangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, Nikita juga mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada tingkat pertama, gugatan Nikita ditolak, sementara sebagian gugatan balik dari pihak Reza Gladys dikabulkan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama terkait gugatan rekonvensi tersebut.

Pihak Nikita berharap putusan banding perkara perdata ini dapat menjadi salah satu bukti yang meringankan dalam proses PK yang tengah ditempuhnya dalam perkara pidana.***

Advertisement
Exit mobile version