Selebritis

Yakin Tak Pernah Lakukan Pemerasan Rp 4 M, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

Published

on

Yakin Tak Pernah Lakukan Pemerasan Rp 4 M, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

Nikita Mirzani ajukan kasasi usai bandingnya ditolak. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Nikita Mirzani tak pernah lelah berjuang untuk mendapatkan kebenaran. Dirinya yakin tak pernah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar terhadap dokter Reza Gladys.

Meski sebelumnya, banding yang diajukan Nikita ditolak oleh Pengadilan Tinggi dan bahkan menambah hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan keputusan untuk mengajukan Kasasi adalah langkah yang diambil berdasarkan keyakinan penuh kliennya untuk memperjuangkan kebenaran.

Baca Juga : Duh! Nikita Mirzani Dihukum Lebih Berat Jadi 6 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi

“Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Tim kuasa hukum Nikita menegaskan mereka tidak gentar, apalagi mengingat inisiatif awal upaya hukum banding juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

“Kita tahu bersama yang perkara ini kan dari Jaksa duluan yang banding. Jadi mau tidak mau kita harus ikut. Masa kita mau diam-diam saja, gitu kan. Ya, kita juga harus kasih serangan perlawananlah, begitu,” jelas Usman Lawara.

Baca Juga : Sidang Gugatan Rp 244 M Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Digelar

Mengenai risiko hukuman yang berpotensi kembali dinaikkan di tingkat kasasi, pihak Nikita Mirzani menyebut hal tersebut sebagai ketidakpastian dalam proses hukum.

Mereka menepis anggapan keputusan untuk kasasi diambil dengan penyesalan, melainkan diambil berdasarkan keyakinan dan prinsip pembelaan.

“Kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu kalau saya Kasasi, kita tahu kasasi nanti akan tambah, kita gak kasasi. Tapi apa yang kita punya adalah keyakinan,” ujar Usman Lawara.

Baca Juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan 11 Tahun

Keyakinan ini merupakan landasan yang sama yang digunakan untuk memperjuangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Nikita Mirzani, transaksi Rp 4 miliar tersebut adalah kesepakatan murni perdata terkait review produk, bukan pemerasan.

Advertisement

“Kita berangkat dari sebuah proses hukum dengan keyakinan yang kuat, insyaallah nanti akan menemukan jalan kebenaran,” pungkasnya.***

Exit mobile version