Selebritis

Lima Jam Diperiksa Polisi, Rizky Billar Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Published

on

Rizjy Billar dan Lesty saat diperiksa polisi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora hari ini, Rabu (20/4/2022) sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro. Hampir selama 5 jam, ia diperiksa.

Rizky Billar datang dengan membawa koper. Kemungkinan koper berisi uang Rp 1 miliar yang sebelumnya diterima Rizky dari owner DNA Pro, Stefanus Richard sebagai hadiah kelahiran buah hatinya ketika itu.

Namun saat ditanya wartawan, Rizky tak mau mengatakan apa isi koper yang dibawanya. Namun ia menegaskan bahwa ia bersedia mengembalikan uang yang diterimanya ketika itu.

Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.32 WIB didampingi pengacara Sandi Arifin.

“Saya bawa badan aja. (Uang) ada, nanti ya (setelah diperiksa),” kata Rizky sebelum masuk ruangan saat ditanya wartawan apa yang ia bawa.

Advertisement

Ini merupakan kedua kalinya pasangan muda ini dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri tetapi untuk dua perkara yang berbeda.

Namun usai diperiksa, kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin menjelaskan bahwa Rizky sudah mengembalikan uang Rp 1 miliar.

Hari ini agendanya adalah kami telah menyerahkan semuanya. Tadi ada 19 pertanyaan sudah dijawab dan setelah menjawab klien kami menyampaikan ke depannya akan kooperatif,” kata Sandy Arifin.

Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022) lalu.

Selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, masih ada pemeriksaan terhadap publik figur lainnya, yang rencananya dilaksanakan Rabu (20/4), Kamis (21/4) dan Jumat (22/4).

Advertisement

Sejumlah publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan, yakni Rossa pada Rabu (20/3), kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4).

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.***

Advertisement
Exit mobile version