Selebritis
Iko Dipolisikan, Audy Tetap Lakukan Aktivitas Seperti Biasa

Audy Item, istri Iko Uwais tetap lakukan aktivitas sehari-hari. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Aktor laga Iko Uwais dipolisikan tetangganya dengan tuduhan pemukulan. Meski demikian, sang istri, Audy Item tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Mengantarkan putrinya sekolah.
Bahkan diketahui, salah satu putri Audy hari ini (14/6/2022) merayakan ulang tahun di sekolahnya. Hal itu terlihat dari unggahan Audy di akun Instagram pribadinya. Atas kasus yang menimpa Iko, Audy pun banyak mendapat dukungan dari teman-temannya dan penggemarnya.
“Semuanya akan baik-baik saja, tetap kuat,” tulis salah satu sahabat yang diunggah ulang Audy Item.
Audy disebut menjadi salah satu orang yang ada di tempat kejadian perkara saat Iko Uwais dan Rudi terlibat cekcok. Kejadian itu memang berlangsung di lingkungan rumah.
Sikap Audy Item sebagai istri turut menjadi sorotan. Pihak pengacara Iko Uwais menjelaskan sikap Audy Item yang berada di tempat kejadian perkara tersebut.
“Karena ini di rumah kemudian dilihat, normal dong ketika istri keluar. Kalau suami istri tidak tinggal satu rumah okelah. Tapi menurut kami, bukan sesuatu yang aneh kalau ada ribut yang melibatkan suami, istri juga keluar. nggak sayang suami,” ungkap pengacara Iko Uwais, Leo Sagala saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Audi saat itu hanya melihat namun tidak bisa melerai. “Dengan kapasitas Audy tidak mungkin melerai dua laki-laki. Itu dilakukan oleh abangnya Iko Uwais. Jadi di situ, Audy tidak melerai karena ada abangnya yang disimpan melerai,” sambung Leo.
Atas kejadian ini, Iko Uwais dan tim kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum. Mereka melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya.
“Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami,” kata Leo.
“Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami Bang Iko on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum,” ujar Leonardus Sagala melanjutkan.
Maka dari itu, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutur Leonardus Sagala.***