Selebritis

Harvey Moeis Hadapi Vonis Tapi Sandra Dewi Tak Hadir, Mengapa?

Published

on

Harvey Moeis Hadapi Vonis Tapi Sandra Dewi Tak Hadir, Mengapa?

Sandra Dewi tak bisa dampingi suaminya dengarkan vonis hakim. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Sandra Dewi tak hadir saat putusan vonis Harvey Moeis dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Hal ini menjadi pertanyaan wartawan.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcel mencoba menjelaskan kepada media alasan Sandra Dewi tak hadir dalam pembacaan vonis untuk Harvey Moeis.

“Sandra Dewi enggak datang karena mempertimbangkan segala sesuatunya. Apalagi karena sudah banyak media yang live, jadi memudahkan Sandra Dewi melihat putusannya dan tidak perlu datang,” ungkap kuasa hukum Harvey Moeis, Marcela, Senin (23/12/2024).

Baca Juga : Dalam Pleidoi yang Dibacakan, Harvey Moeis Ngaku Tak Pernah Punya Uang Rp 300 Triliun

Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini setia mengikuti persidangan suaminya meski dirinya tidak bisa hadir dalam sidang Harvey Moeis.

Advertisement

“Makanya beliau terima kasih dengan teman-teman wartawan yang meliput jadi enggak perlu hadir, karena kan ramai sekali. Susah juga mendapat tempat duduk,” tambahnya.

Kuasa Hukum Harvey juga belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi akan hadir menjenguk suaminya di penjara saat perayaan Natal Tahun 2024 seusai majelis hakim membacakan putusannya.

“Saya belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi,” tegasnya setelah sidang Harvey Moeis.

Terkait dengan upaya selanjutnya yang akan diambil seusai putusan majelis hakim, kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi hingga kini masih belum bisa menjawabnya. Hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar terkait kasus Harvey Moeis.

Baca Juga : Jaksa Penuntut Umum Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

“Kami sebagai penasihat hukum tapi yang pasti kami harus berdiskusi dulu dengan klien kami, makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu karena memang ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat upaya hukumnya seperti apa nanti, lalu langkah yang harus diambil lebih lanjut. Mungkin setelah  ini kita diskusi dengan klien kami apakah mau banding atau tidak,” tandasnya.***

Advertisement

Exit mobile version