Selebritis
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Wardatina Mawa, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Penggugat

Gugatan cerai Wardatina Mawa kepada Insanul Fahmi dikabulkan hakim. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026), sekaligus menetapkan sejumlah hak dan kewajiban pascaperceraian.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan majelis hakim menerima sebagian gugatan yang diajukan kliennya. Selain mengabulkan perceraian, pengadilan juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Insanul Fahmi memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar mut’ah sebesar Rp46,2 juta serta nafkah iddah senilai Rp30 juta.
Menurut Idrus, putusan tersebut disambut haru oleh kliennya. Wardatina disebut tak mampu menahan air mata setelah mengetahui proses hukum yang dijalani sejak Februari 2026 akhirnya mencapai kepastian.
“Klien kami sangat terharu karena akhirnya perkara yang dinantikannya selama beberapa bulan telah memperoleh putusan dari majelis hakim,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, proses pengambilan salinan putusan sempat mengalami kendala akibat sistem e-court yang digunakan dalam persidangan tidak dapat diakses. Karena itu, tim kuasa hukum akhirnya mengambil salinan putusan secara langsung di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Selama proses persidangan, perkara ini dijalankan melalui mekanisme e-litigasi, namun kendala teknis membuat dokumen putusan tidak dapat diperoleh secara daring.
Dengan putusan tersebut, Wardatina Mawa secara resmi memperoleh hak asuh atas anaknya, sementara Insanul Fahmi memiliki kewajiban memenuhi nafkah bulanan anak serta pembayaran mut’ah dan nafkah iddah sesuai amar putusan pengadilan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Insanul Fahmi terkait putusan tersebut maupun rencana langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Perkara perceraian pasangan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan tuntutan mengenai hak asuh anak serta kewajiban nafkah pascaperceraian.
Putusan majelis hakim kini menjadi dasar penyelesaian sengketa rumah tangga keduanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***