Selebritis

Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Psikologis Jadi Dasar Tuntutan

Published

on

Erin digugat eks ART nya Rp 1 miliar. (Foto : istimewa) 

FAKTUAL-INDONESIA : Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan dasar gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang diajukan kliennya terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri komedian Andre Taulany.

Menurutnya, nilai gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immateriil yang diklaim dialami Nur setelah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Basuki mengatakan, prioritas utama kliennya saat ini bukan semata-mata ganti rugi, melainkan mendapatkan kembali barang-barang pribadi yang masih berada di kediaman Erin. Barang-barang tersebut di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan telepon genggam yang disebut belum dikembalikan.

“Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami. Barang-barang pribadi harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, tentu ada konsekuensi hukum berikutnya,” ujar Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Meski telah mengajukan gugatan, pihak Nur tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.

Advertisement

Menurut Basuki, mediasi menjadi momentum yang tepat bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan sengketa hingga putusan pengadilan.

“Kami berharap ada penyelesaian yang baik untuk semua pihak. Ibu Erin juga memiliki kesempatan untuk mencari solusi terbaik dalam proses mediasi nanti,” katanya.

Terkait tuntutan immateriil sebesar Rp1 miliar, Basuki menjelaskan angka tersebut didasarkan pada dampak psikologis yang masih dirasakan kliennya. Nur mengaku mengalami trauma, rasa takut, dan kecemasan setelah diduga menerima ancaman.

“Kerugian immateriil itu muncul karena klien kami masih merasa takut dan waswas. Selain itu, hak kependudukannya belum bisa digunakan dengan baik karena KTP masih tertahan, begitu juga telepon genggamnya,” jelas Basuki.

Selain gugatan immateriil, pihak Nur juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan akibat gangguan psikologis yang dialaminya.

Advertisement

Basuki mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan medis sebanyak dua kali di rumah sakit dan memiliki bukti biaya pengobatan. Ia menambahkan, kondisi psikologis Nur akan kembali dievaluasi untuk mengetahui apakah masih memerlukan perawatan lanjutan.

Sementara itu, Nur Rohmah mengaku hingga kini masih mengalami trauma sehingga belum dapat kembali bekerja. Dalam gugatan perdatanya, ia meminta pengadilan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya sekaligus memerintahkan pengembalian barang-barang pribadi yang masih berada di tangan pihak tergugat.

Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Advertisement
Exit mobile version