Selebritis

Dokter Kamelia Tegaskan Soal Ammar Zoni Ganti Kuasa Hukum

Published

on

Dokter Kamelia beberkan alasan Ammar Zoni gantu pengacara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sempat dikabarkan putus dan tak mau lagi mengurusi Ammar Zoni di penjara, kini dokter Kamelia memberikan penegasan soal pergantian kuasa hukum untuk membela orang tersayangnya.

Dokter Kamelia kembali memberikan pernyataan terkait Ammar Zoni setelah sempat bungkam beberapa bulan.

“Jadi kemarin emang sempat mungkin udah ada simpang siur antara penambahan atau pemilihan PH (Penasihat Hukum). Mungkin kemarin Bang Ammar berpikir, meminta waktu untuk berpikir siapa yang harus dipilih, karena kan nggak bisa juga satu kapal dua nakhoda,” kata Kamelia di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).

Kamelia menjelaskan, keputusan tersebut disampaikan Ammar melalui perantara. Hal itu karena, Kamelia tidak bisa menjenguk langsung.

“Di sini Bang Ammar memutuskan untuk melanjutkan perkaranya oleh Bang Krisna Murti,” ujarnya.

Advertisement

Kamelia menegaskan, keputusan pergantian kuasa hukum tersebut bukan berasal dari tekanan dirinya.

“Ya, sekali lagi ini bukan dari tekanan dari saya atau paksaan ataupun sekali intervensi dari saya, nggak. Tapi ini emang keputusan sendiri dari Bang Ammar dan keluarganya,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kamelia menambahkan, Ammar telah menunjuk Kantor Krisna Murti sebagai satu-satunya kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.

“Ammar Zoni telah menulis sendiri dengan tulisan tangannya, bahwa Kantor Pak Krisna Murti adalah kantor satu-satunya yang akan membantu proses hukum beliau selanjutnya, juga dengan Andi Mualim. Jadi ini ada dua, Ammar Zoni dan Andi Mualim yang sudah menyatakan akan memakai Kantor Pak Krisna Murti untuk segala upaya hukum dan hanya satu-satunya,” tutur Kamelia.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.

Advertisement

“Untuk upaya ini dan itu adalah hak bagi seorang tersangka atau terdakwa untuk memilih, mengganti, menunjuk pengacaranya karena ini adalah sifatnya fundamental untuk kepentingan dia dan sesuai dengan KUHAP Pasal 55. Terima kasih,” pungkasnya.***

 

Exit mobile version