Connect with us

Selebritis

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Sebelumnya, dia dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Namun pelantun tembang “Sakura” itu diminta membayar denda pidana Rp800 juta. Jika tak mampu bayar denda bisa ditambah dengan hukuman penjara dua bulan lagi.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga : Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

Advertisement

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Baca Juga : 4 Kali Terjerat Narkoba, Ini Kata Oneng Diana Istri Fariz RM

Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Advertisement

Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Baca Juga : Duh! Musisi Legendaris Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Narkoba

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement