Connect with us

Selebritis

Datangi Polda Metro Jaya, Rizky Billar dan Lesti Kejora Laporkan Ini

Avatar

Diterbitkan

pada

Rizky Billar fix laporkan akun-akun media sosial yang menurutnya kelewatan.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Kemarin malam, (29/1/2023) Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora kedapatan datangi Polda Metro Jaya. Ternyata keduanya melaporkan sejumlah akun media sosial.

Beberapa waktu lalu, Rizky Billar sempat ditanya soal dirinya yang geram ketika Baby L di-bully. Dia juga disinggung soal keinginannya melaporkan haters.

“Sebenarnya (melaporkan haters) ini sudah pernah saya lakukan. Memang saya tidak post, tidak tega. Kalau pun nanti once memang suatu saat harus memberikan pelajaran mungkin akan saya lakukan. Kemarin saya pernah lakukan sekali. Saya tidak pernah tega,” kata Rizky Billar beberapa hari lalu ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Rizky Billar melihat beberapa tindakan haters keterlaluan kepada Baby L. Sebagai ayah Rizky Billar ingin memberikan pelajaran untuk mereka yang menghujat Baby L.

Rizky Billar melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya. Surat laporan dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA sudah terdaftar sejak 10 Januari 2023.

Advertisement

“(Postingan) mengarah lebih kepada ancaman kekerasan,” kata pengacara Rizky Billar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/1/2023).

Polisi yang mengusut kasus ini akhirnya memanggil Rizky Billar sebagai pelapor. Tadi malam, aktor 26 tahun itu menyambangi Polda Metro Jaya sambil didampingi sang istri, Lesti Kejora.

“Dimintai keterangan dan berita klarifikasi, terkait laporan yang sudah masuk di Polda Metro Jaya,” kata pengacara Rizky Billar lagi.

Bagi Rizky Billar tindakan akun-akun hater tersebut sudah di luar batas kewajaran. Gerah dengan banyaknya akun yang mengancam, mantan tersangka kasus KDRT ini bersikap tegas.

“Mas Rizky dan Mbak Lesti merasa kondisinya tidak lagi kondusif. Sehingga harus diambil tindakan tegas,” katanya.

Advertisement

Rizky Billar mengadukan akun-akun tersebut dengan menjerat para hater menggunakan pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement