Connect with us

Selebritis

Andre Taulany Masih Belum Bisa Cerai, Bandingnya Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banten

Avatar

Diterbitkan

pada

Andre Taulany Masih Belum Bisa Cerai, Bandingnya Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banten

Andre Taulany masih belum bisa menceraikan istrinya karena bandingnya ditolak pengadilan tinggi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Niat artis dan komedian Andre Taulany untuk menceraikan istrinya Rien Wartia Trigina kembali gagal. Banding yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi Agama Banten karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yang menolak gugatan cerai talak yang diajukannya mendapat penolakan.

Dengan demikian, keputusan ini membuat Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina hingga kini masih berstatus suami istri.

Baca Juga : Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany Resmi Ajukan Banding

Meski Andre Taulany mengajukan gugatan cerai karena alasan sudah tidak ada kecocokkan lagi, namun Pengadilan Agama Tigaraksa Banten menilai tidak pernah ada pertengkaran di antara Andre dan istrinya sehingga gugatan cerainya ditolak.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Andre Taulany mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten yang didaftarkan pada 25 September 2024 melalui e-Court.

“Pengadilan Tinggi Agama Banten sudah beberapa kali menggelar sidang terkait upaya hukum banding perceraian yang diajukan saudara Andre Taulany. Perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim tingkat banding yang isinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa atau dalam pengertian upaya banding ditolak,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf saat dihubungi media, Jumat (22/11/2024).

Advertisement

Buang tidak memerinci alasan majelis hakim menolak upaya banding yang diajukan Andre Taulany yang ingin cerai.

Baca Juga : Gugatan Cerai Andre Taulany kepada Erin Ditolak, Apa Penyebabnya?

“Dengan arti kata keduanya hingga saat ini masih sah sebagai suami istri,” tegasnya.

Meski begitu, Andre Taulany masih bisa melakukan upaya hukum lebih tinggi apabila memang tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum kasasi apabila tidak puas dengan putusan tingkat banding,” tandasnya.***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca