Selebritis
Akhirnya Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar dan Dapat Hak Asuh Anak
FAKTUAL-INDONESIA : Artis Kimberly Ryder resmi cerai dari Edward Akbar setelah diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2024). Kimberly juga mendapat hak asuh anak.
Keputusan tersebut dikeluarkan secara e-court. Atas putusan itu, Kim diminta pengadilan untuk menyediakan akses kepada Edward dalam mengunjungi anak mereka dan tidak menghalangi untuk bertemu anak mereka.
“Bahwa perkawinan Penggugat [Kimberly] dan Tergugat [Edward] putus cerai,” demikian pernyataan putusan Majelis Hakim.
Baca Juga : Duh! Kimberly Ryder Diadukan Edward Akbar dengan Tuduhan Dugaan Kekerasan pada Anak
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” lanjut putusan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mewajibkan Edward Akbar untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp6 juta per bulan.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meski begitu, kedua belah pihak diperkenankan untuk mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.
Baca Juga : Kimberly Ryder Bahagia Dapat Mobil Baru untuk Anak-Anak
Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
Proses cerai keduanya sempat diwarnai sejumlah tudingan, di antaranya adalah penyekapan dan dugaan kekerasan pada anak. Edward bahkan melaporkan Kimberly ke KPAI, sementara Kimberly melaporkan Edward ke KemenPPA dan Komnas Perempuan.***