Selebritis

Akhirnya Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Tak Wajib Bayar Royalti

Published

on

Akhirnya Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Tak Wajib Bayar Royalti

Penyanyi Agnez Mo akhirnya terbebas dari tuntutan royalti senilai Rp 2 miliar. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus royalti musik masih jadi pembicaraan hangat di kalangan musisi Indonesia. Salah satunya, kasus yang membelit penyanyi Agnez Mo juga masih bergulir.

Namun pada Selasa (11/8/2025), Agnez Mo akhirnya bebas dari polemik hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya. Keputusan ini menegaskan bahwa Agnez Mo tidak berkewajiban meminta izin atau membayar royalti kepada Ari Bias.

Baca Juga : Didenda Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Kecewa dan Sebut Dirinya Bukan Lahir dari Orang Kaya

Sebagai penggugat awal, Ari Bias memilih untuk legawa menerima kekalahannya. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan berencana mencabut laporan terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali),” ujar Ari Bias dalam unggahan WhatsApp Stories-nya, Sabtu (16/8/2025) seperti dikutip Beritasatu.com.

Meski begitu, Ari Bias mempertanyakan peran penyelenggara acara yang mengundang Agnez Mo tampil di konsernya. “Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” tambahnya.

Advertisement

Baca Juga : Vonis untuk Agnez Mo Bikin Musisi Lain Gelisah

Sebelumnya, Agnez Mo sempat dinyatakan bersalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar atas gugatan Ari Bias. Namun, melalui kasasi yang dikabulkan MA sejak 11 Agustus 2025, Agnez Mo akhirnya dinyatakan bebas dari semua kewajiban terkait royalti lagu tersebut.

Dengan putusan ini, Agnez Mo resmi menutup babak panjang sengketa hak cipta yang sempat menghebohkan publik dan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam polemik lagu ‘Bilang Saja’.***

Exit mobile version