Selebritis
AD Akui sebagai Pemeran dalam Video Porno, Musisi ‘Naif’ David Bayu Dukung sang Anak

Anak musisi Naif, Audrey Davis akui merupakan sosok dalam video syur yang tersebar di medsos. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Audrey Davis (AD) anak dari musisi Naif David Bayu akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam kasus video porno yang beredar di sosmed.
Hal itu diungkap Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024). “Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri.
Ade mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung 3 jam itu. Ade menyebut AD juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Dugaan Video Porno, David ‘Naif’ Dampingi Audrey Davis Datangi Polda Metro Jaya
“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo. Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” imbuhnya.
Sementara itu, musisi Indonesia, David Bayu, angkat bicara terkait heboh video syur yang diduga mirip anaknya, AD. David Bayu menyebut dirinya akan mendukung anaknya.
“Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya,” kata David usai menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
David tidak menjawab detail saat ditanya apakah akan melaporkan pihak-pihak penyebar video tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian terkait kasus yang diusut.
“Ikutin prosedurnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diduga merupakan penyebar dan pihak yang menjual video porno AD tersebut.
Baca Juga : Tak Juga Beri Klarifikasi, Rezky Aditya Dipolisikan Gegara Video Mesum Mirip Dirinya
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***