Connect with us

Hiburan

Curhat Masa Lalu, Fatimah Zahratunnisa Ditagih Biaya Pajak Impor Rp 4 Juta untuk Piala Hadiah Lomba Nyanyi

Avatar

Diterbitkan

pada

Fatimah Zahratunnisa juara lomba nyanyi di Jepang pada 2015 silam. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Belum lama ini, viral curhatan Fatimah Zahratunnisa yang beberapa tahun lalu memenangkan piala kontes menyanyi di Jepang. Piala itu dikirim ke rumahnya, namun ketika tiba dia ditagih bea masuk dan pajak impor oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 4 juta. Kasus ini pun akhirnya viral di Twitter.

Kala itu, Fatimah memutuskan piala dikirim saja karena untuk dibawa dengan pesawat terlalu besar. Dia pun kecewa karena menang lomba malah nombok karena pada saat itu, hadiah yang diterima hanya piala saja.

Curhatan itu dia sampaikan melalui akun Twitternya @zahratunnisaf. “2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” isi cuitan Fatimah pada Sabtu (18/3/2023) lalu.

Cerita masa lalu itu kembali disampaikan Fatimah untuk merespons cuitan Bea Cukai yang menyebut setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk hadiah.

Meskipun kala itu proses yang dilewati begitu rumit, Fatimah bersyukur hal itu sudah selesai, serta berhasil membawa pulang pialanya secara gratis.

Advertisement

Namun, ia menyayangkan tindakan pihak Bea Cukai lantaran tidak bisa membedakan mana yang disebut barang bawaan atau hasil belanja di luar negeri, atau piala yang justru harusnya sebagai sebuah kebanggaan bagi Tanah Air.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya, setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampai sekarang,” imbuhnya.

Cuitan tersebut pun mendapat tanggapan dari Bea Cukai serta Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Bea Cukai melalui akun Twitternya meminta kesediaan Fatimah untuk penanganan lebih lanjut, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia karena menganggap kasus telah selesai sejak 2015.

Sementara itu, Yustinus meminta maaf kepada Fatimah karena mengalami hal tidak menyenangkan, yang disebabkan oleh lingkungan Kemenkeu.

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan,” tulis Yustinus Prastowo.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca