Connect with us

Ekonomi

Waduh! Pemerintah Bakal Berlakukan Pajak Minimum 15% di 2025

Diterbitkan

pada

Waduh! Pemerintah Bakal Berlakukan Pajak Minimum 15% di 2025

Pemerintah bakal terapkan pajak minimum 15% untuk perusahaan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah akan memberlakukan pajak minimum 15% untuk perusahaan di 2025. Tapi tunggu dulu, penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia tidak akan berlaku bagi seluruh wajib pajak badan atau perusahaan.

Hal ini karena ada batasan penghasilan perusahaan yang terdampak prinsip penerapan GMT.

“Jadi tidak semua pengusaha, ini hanya beberapa pengusaha yang terdampak,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga : Unjuk Rasa di Kenya Akibat Kenaikan Pajak Tewaskan 13 Orang

“Karena memang ada minimum, thresholdnya, terkait dengan global minimum tax tersebut. Nah ini juga perlu kita sampaikan bahwa tidak semua perusahaan akan kena dampak,” tegasnya.

Dikutip dari artikel OECD berjudul Economic Impact Assessment of the Global Minimum Tax: Summary, GMT merupakan prinsip perpajakan untuk perusahaan multinasional atau multinational enterprises (MNE).

Pajak ini akan memastikan bahwa MNE dengan pendapatan di atas EUR 750 juta dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%, di mana pun perusahaan itu beroperasi.

Advertisement

GMT yang diperkenalkan melalui Aturan Penggerusan Basis Pajak Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE), adalah bagian penting dari Pilar Dua dalam solusi dua pilar.

Solusi dua pilar ini merupakan perjanjian bersejarah yang bertujuan untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Baca Juga : Viral Beli Cokelat Rp 1 Juta Tapi Kena Pajak Bea Cukai Rp 9 Juta, Begini Penjelasannya

Disepakati oleh lebih dari 135 yurisdiksi anggota Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Inclusive Framework on BEPS) pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, implementasi GMT telah berkembang dengan sekitar 55 yurisdiksi yang telah mengambil langkah menuju penerapan, dan aturan ini sudah berlaku sejak 2024.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement