Ekonomi
Tol Cipali Akan Alami Kenaikan Sekitar 11 Persen Mulai 30 Oktober 2024

Tol Cipali akan mengalami kenaikan mulai 30 Oktober 2024. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Astra Tol Cipali akan memberlakukan kenaikan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sebesar 11 persen mulai 30 Oktober mendatang. Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2024.
Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi pada Minggu (27/10/2024) menyampaikan hal tersebut. Diketahui, Astra Tol Cipali adalah pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan. “Akan dilakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipali yang berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB,” kata Ronaldi.
Dia menegaskan bahwa peningkatan tarif ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal dan aman.
Baca Juga : Bus Wisata Angkut Anak TK Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono
Dia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 yang mengharuskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Sementara itu, Sustainability Management and Corporate Communications Department Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengungkapkan, besaran penyesuaian tarif ruas Tol Cikopo-Palimanan tahun 2024 berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen, sesuai dengan golongan kendaraan.
Persentase penyesuaian tarif untuk ruas Cikopo-Palimanan 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sebagai informasi, kenaikan tarif tol Cipali berlaku untuk semua jenis kendaraan. Saat ini, tarif tol Cipali dengan jarak paling jauh masih di angka Rp119 ribu-Rp246 ribu.
Berikut rincian kenaikan tol :
Tarif tol yang akan berlaku untuk jalur terdekat (Cikopo-Kalijati) dan jalur terjauh (Cikopo-Palimanan) adalah sebagai berikut:
Tarif Terdekat (Cikopo-Kalijati)
o Golongan I: Rp 30.500
o Golongan II dan III: Rp 50.500
o Golongan IV dan V: Rp 63.500
Tarif Terjauh (Cikopo-Palimanan)
o Golongan I: Rp 132.000
o Golongan II dan III: Rp 217.500
o Golongan IV dan V: Rp 273.000
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Dalam Kota yang Resmi Naik Hari Ini!
Perbandingan dengan Tarif Lama
Saat ini, tarif Tol Cipali mengacu pada Keputusan Menteri PUPR 263/KPTS/M/2022. Tarif yang berlaku untuk jalur Cikopo-Kalijati:
Tarif Terdekat (Cikopo-Kalijati)
o Golongan I: Rp 27.500
o Golongan II dan III: Rp 45.500
o Golongan IV dan V: Rp 57.500
Tarif Terjauh (Cikopo-Palimanan)
o Golongan I: Rp 119.000
o Golongan II dan III: Rp 196.000
o Golongan IV dan V: Rp 246.000
Adapun setelah mengalami kenaikan, tarif tol paling jauh, dari Cikopo (Purwakarta) – Palimanan (Cirebon) di kisaran Rp132 ribu – Rp273 ribu. Angka tersebut dengan rincian kendaraan golongan 1 Rp132 ribu, golongan 2 dan 3 Rp217.500, dan kendaraan golongan 4 dan 5 sebesar Rp273 ribu.***