Ekonomi
Meski Banyak Penolakan, Tapera Dipastikan Tidak Akan Ditunda

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Moeldoko katakan Tapera tak akan ditunda. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan rencana pemerintah mewajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi topik hangat masyarakat luas. Pasalnya Tapera dinilai memberatkan rakyat.
Namun pelaksaan program Tapera menurut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tidak akan ditunda lantaran program itu sendiri belum berjalan.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan sejak perubahan dari Bapertarum ke Tapera juga ada kekosongan pada rentang waktu 2020 hingga 2024.
Selama itu pula, tak ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Moeldoko menyampaikan nantinya Tapera bagi ASN juga baru akan berjalan setelah ada Keputusan Menteri Kemenkeu.
Baca Juga : Tapera Mendapat Reaksi Penolakan dari Pengusaha dan Pekerja, Ini Kata Menteri Airlangga Hartarto
“Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu setelah ada peraturan ya dari Menaker itu nanti baru bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Moeldoko menyatakan uang yang dikumpulkan di program Tapera bisa diambil kembali jika seseorang tak lagi memerlukannya untuk pembiayaan rumah.
Ia mengklaim Tapera ini seperti tabungan bagi para pekerja. Menurutnya, pemerintah bakal membuka ruang diskusi yang luas dengan masyarakat dan pengusaha.
“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif,” ucapnya.
Sebelumnya kebijakan Tapera menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat lantaran pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.
Kebijakan potong gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.***