Ekonomi

Rosan: Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN Pekan Depan

Published

on

Ketua Danantara Rosan Roeslani sebut DSI sebentar lagi bakal jadi BUMN. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan depan. Saat ini, DSI masih berstatus perusahaan swasta.

Rosan menyampaikan, perubahan status tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Nantinya, DSI akan menjadi pintu utama ekspor berbagai komoditas SDA Indonesia.

“Perubahan status menjadi BUMN minggu depan,” ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menjelaskan kantor operasional DSI akan berlokasi di Wisma Danantara, Jakarta Selatan. Menurutnya, fasilitas kantor untuk DSI sudah disiapkan di lingkungan Danantara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Melalui regulasi tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Advertisement

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ekspor SDA sekaligus menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE), transfer pricing, hingga under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Tahap awal kebijakan akan mencakup komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy. Seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Prabowo menegaskan skema tersebut bertujuan mempermudah pemerintah memantau seluruh transaksi ekspor SDA nasional. Pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Dalam mekanismenya, BUMN yang ditunjuk akan berperan sebagai fasilitator pemasaran atau marketing facility. Sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola usaha terkait.

Advertisement

Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA dan memperkuat kontrol negara terhadap pengelolaan kekayaan alam nasional.***

Exit mobile version