Ekonomi
Ratusan Karyawan Indomaret Demo Tuntut Upah Lembur Dibayarkan

Karyawan Indomaret demo tuntut pembayaran upah lembur. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama atau Indomaret menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembayaran upah lembur yang dinilai tidak lagi diberikan kepada sebagian pekerja.
Demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat dari Polres Metro Jakarta Utara guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Dalam aksi tersebut, para peserta membawa poster berisi tuntutan terkait hak normatif pekerja, khususnya soal kebijakan kerja lembur pada hari libur nasional.
Salah satu peserta aksi, Winda Ayu, mengatakan para pekerja meminta perusahaan tetap membayarkan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Selama enam tahun saya bekerja di Indomaret, upah lembur selalu dibayarkan. Baru kali ini saya merasakan lembur tidak dibayar, jadi menurut saya ini tidak adil,” ujar Winda saat aksi berlangsung.
Ia menilai kebijakan yang diterapkan perusahaan bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja toko yang tetap masuk saat hari libur nasional. Selain soal lembur, Winda juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap karyawan yang menolak kebijakan tersebut.
Menurut dia, sejumlah pekerja disebut mendapat tekanan dari atasan, mulai dari ancaman tidak mendapatkan promosi jabatan hingga larangan mengikuti aksi demonstrasi.
Menanggapi tudingan tersebut, manajemen Indomaret membantah adanya intimidasi terhadap karyawan. Executive Director Customer Relationship Management Indomaret, Gondo Sudjoni, mengatakan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan berjalan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Tidak ada intimidasi. Untuk apa perusahaan melakukan itu. Hubungan kerja tentu berdasarkan aturan dan perjanjian kerja,” kata Gondo.
Ia menjelaskan perusahaan tidak sepenuhnya menghapus kebijakan upah lembur. Menurutnya, terdapat mekanisme penggantian berupa hari libur bagi sebagian pekerja, sementara sebagian lainnya tetap menerima pembayaran lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Gondo menambahkan saat ini proses mediasi masih berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan antara pihak manajemen dan perwakilan karyawan. Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog sehingga menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu kesejahteraan karyawan sektor ritel modern. Selain menuntut pembayaran lembur, para pekerja juga berharap perusahaan lebih terbuka dalam menyampaikan perubahan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja.***