Ekonomi
Pengusaha Harus Bayar THR Minimal H-7 Lebaran, Jika Tidak akan Kena Sanksi
FAKTUAL-INDONESIA : Para pengusaha diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran tiba.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7. Jika tidak, kata Ida, akan ada sanksi.
“Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi, maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan,” kata Ida di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
MenPAN-RB Harap Pemberian THR Bisa Tingkatkan Kinerja Aparat Pemerintah
Ida mengatakan sudah menandatangani surat edaran terkait pembayaran THR 2023. Dia mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu.
“Kemarin saya baru saja menandatangani surat edaran (SE) pembayaran THR 2023, dan sudah disampaikan SE itu kepada para gubernur, wali kota, bupati, dan meminta gubernur-wali kota untuk menyampaikan SE itu kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
“Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri, peraturan pemerintah, yang di mana peraturan menteri dan peraturan pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 dari perayaan keagamaan tersebut,” sambungnya.
Namun Ida berharap pembayaran THR dapat lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah.
“Saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, SKB 3 menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2023 resmi direvisi. Libur Lebaran kini digeser dan ditambah satu hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi SKB 3 Menteri itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan libur Lebaran 2023 kini mulai 19 April 2023.
“Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” ujar Muhadjir dalam pernyataan pers, Rabu (29/3/2023).***