Ekonomi
Pengumuman! Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja
FAKTUAL-INDONESIA : Bagi Anda yang masih mencari pekerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka lowongan kerja non-PNS melalui Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Gelombang VII. Lowongan kerja ini dibuka untuk masyarakat umum.
Gaji yang ditawarkan adalah Rp5.500.000 per bulan untuk posisi Tenaga Pendukung Teknis Bidang Desain Grafis. Demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
kualifikasi:
1. Pria/Wanita, dengan usia maksimal 35 tahun
2. Pendidikan minimal S1 di Bidang Desain Grafis dengan IPK minimal 3,00 dengan skala 4,00
3. Memiliki kompetensi pengetahuan yang baik dalam menuangkan bahan/data menjadi bentuk infografis
4. Memiliki kemampuan menyusun desain grafis untuk kebutuhan poster, buku, media publikasi lainnya
5. Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama
6. Diutamakan menguasai aplikasi pengeditan gambar dan pembuatan efek grafis untuk mendukung proses kerja dengan kreativitas yang mumpuni
7. Menguasai software desain grafis (adobe photoshop, adobe illustrator, dll), menguasai microsoft office (word, excel, power point) dan aplikasi komputer lainnya untuk mendukung proses kerja dengan baik
8. Memiliki kemampuan mengelola media sosial yang mumpuni
9. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengerjakan tugas tambahan dengan baik
10. Jujur, teliti, cermat, dan memiliki kemampuan pengelolaan arsip yang baik
11. Memiliki motivasi kerja yang baik
12. Mampu bekerjasama secara independen maupun tim
Pegadaian Lagi Buka Lowongan Kerja Nih!
Bagi kamu yang berminat, pendaftaran lowongan kerja ini dilakukan secara online melalui situs http://rekrutmentp.ekon.go.id/. Pendaftaran dibuka hingga 17 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Diharapkan untuk seluruh peserta melampirkan CV yang diupload melalui web tersebut. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website pada 21 Juni 2023 mendatang.
Sebagai catatan, bagi peserta yang lulus seleksi sampai tahap akhir dan tidak melanjutkan pada proses penandatanganan kontrak maka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah. Selamat mencoba!***