Ekonomi

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Diharapkan Tetap Terjangkau

Published

on

Pemerintah berharap harga tiket pesawat ekonomi tetap terjangkau di tengah kenaikan Avtur. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi guna menjaga keterjangkauan harga di tengah tekanan kenaikan biaya operasional maskapai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu, 25 April 2026. Melalui aturan ini, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenakan, namun seluruh bebannya ditanggung pemerintah sepanjang tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang berpotensi mendorong kenaikan tarif penerbangan. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan akses transportasi udara tetap terbuka.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian dikutip dari PMK tersebut, Minggu (26/4).

Fasilitas PPN DTP mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, kebijakan ini bersifat terbatas, yakni hanya berlaku untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Advertisement

Selain itu, insentif hanya diberikan bagi penumpang kelas ekonomi. Maskapai sebagai pengusaha kena pajak tetap wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan data transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026 sebagai bagian dari pengawasan implementasi kebijakan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut kebijakan ini sebagai langkah pemerintah melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujar Haryo, baru-baru ini.

Ia menambahkan pemerintah juga berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.

Advertisement

Intervensi fiskal dinilai penting karena biaya avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket tetap stabil, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional mampu bertahan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.***

Exit mobile version